Apa Pendapatku Tentang Bitcoin?

 



Sebenarnya tulisan tentang bitcoin ini draft lama yaitu tanggal 24 April 2024. Namun sayang aja kalau gak diposting. Walaupun info yang ditampilkan mungkin sudah banyak di internet. 

Apa sih itu bitcoin? Makhluk apakah itu?

Jujur saya belum begitu paham tentang bitcoin. Namun karena semakin kesini semakin booming, saya sedikit demi sedikit tertarik untuk mempelajari. 

Bitcoin merupakan merupakan mata uang kripto atau mata uang digital yang  diciptakan pada tahun 2009 oleh seseorang atau sekelompok orang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Bitcoin memungkinkan transaksi peer-to-peer yang dilakukan secara langsung antar pengguna tanpa perantara seperti bank atau lembaga keuangan lainnya. Hal ini dilakukan melalui teknologi yang disebut blockchain, yang merupakan sebuah buku besar publik dan terdistribusi yang mencatat semua transaksi Bitcoin.

Screenshoot Grafik Bitcoin dari coinmarketcap.com

Jika kita lihat di awal tahun 2020 harga bitcoin per koin nya sekitar 100 ribuan. Kemudian di 2024 naik menjadi sekitar 1 miliar per koin. Kenaikan yang sangat signifikan. Jika di tahun 2020 kita punya satu koin saja dengan modal 100 ribuan, maka jika kita jual sekarang, bisa kita mendapatkan 1 miliar dalam kurun waktu 4 tahun.

Tapi sebelum mencapai harga sekarang, bitcoin sempat naik di tahun 2021 dengan kisaran harga 900 jutaan per koin, kemudian turun hingga 200-400 juta per koin di kisaran tahun 2022-2023. Menarik ya?

Dari segi kenaikan, memang menarik, tapi saya belum tahu cara kerja atau kenapa bitcoin itu bisa naik dan turun. Beberapa video dari yang sudah melakukan investasi di bidang kripto seperti Timothy Ronald dan Oscar Darmawan saya coba tonton. Tapi masih belum paham. Mungkin karena saya belum menonton semua video yang ada.

Pendapat MUI tentang  Uang Kripto

Majelis Ulama Indonesia masih mengharamkan uang kripto atau cryptocurrency adalah haram. 

Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang Hukum Cryptocurrency adalah sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1.  Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

2.  Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Apakah Saya Memiliki Bitcoin?

Saya pernah memiliki bitcoin. Waktu itu penasaran dan saya coba beli dengan modal 500 ribu di awal tahun 2025. Beberapa bulan kemudian saya jual kembali setelah +10% atau untung 50 ribu Saat ini saya belum beli bitcoin kembali. Masih melihat situasi karena bitcoin sempat longsor lumayan dalam di bulan Oktober-November.


Komentar